Surat Edaran Pemberhentian Kurikulum 2013

Pendapat ini mungkin sangat tepat " Ganti Mentri Ya Ganti Juga Kurikulum " kalimat itu yang banyak di presentasi beberapa orang baik dari kalangan Guru ataupun masyarakat yang ikut peduli terhadap perkembangan dunia pendidikan, dan kalimat " Ganti Mentri Ya Ganti Juga Kurikulum " di perkuat dengan adanya edaran langsung tentang boleh di sebut moratorium sementara terhadap Implementasi Kurikulum 2013 yang sebelumnya digagas oleh kemendikud peroide kepemimpinan  Prof. Dr. Ir. KH. Mohammad Nuh, DEA.  surat edaran periode kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Anies Baswedan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember tahun 2014 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang langsung di tujukan terhadap Bapak /Ibu  Kepala Sekolah. surat edaran terseut terdapat Tiga poin penting berdasarkan Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya, adapaun tiga poin tersebut adalah :

  1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
  2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan
  3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita

 

 

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh aan - Kamis, 18 Desember 2014 - 01.25

Belum ada komentar untuk "Surat Edaran Pemberhentian Kurikulum 2013"

Berpartisipasi membudayakan komentar yang setia pada topik, berekspresi dengan bahasan yang tidak menyerang dan tidak menebar kebencian, penulis ucapkan matur nuwun telah memberikan apresiasi terhadap artikel diatas