Komite Sekolah Menurut Kepmendiknas Tahun 2002

Mengapa harus dibentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Padahal kita sudah mempunyai Kementerian Pendidikan Nasional yang memang bertugas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Bahkan Negara telah mempunyai Dinas Pendidikan mulai di tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten, bahkan juga telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tingkat kecamatan, yang dibentuk memang untuk melaksanakan urusan pendidikan di daerahnya masing-masing.
Pastinya alasan ini rodo cocok dengan pertanyaan di atas “Pengelolaan pendidikan yang semestinya demokratis dalam bentuk memberikan otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. lebih penting lagi adalah dalam memperkaya muatan pendidikan dengan wacana kultural, sosial, agama, dan lain sebagainya yang berkembang di lingkungan sekitarnya.
Dengan pertanyaan dan alasan di atas maka Komite Sekolah merupakan forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah dan masyarakat dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan oleh sekolah dan istilah  “ Peristiwa yang paling buruk (di dunia ini) adalah jika sekolah dijalankan dengan metode ancaman, paksaan, dan otoritas semu (Albert Einstein)” itu tidaklah harus terjadi setelah memahami :

Peran, fungsi dan Tujuan Komite Sekolah adalah sbb:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Fungsi Komite Sekolah
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  5. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
  6. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. 
  7. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: 
  • Kebijakan dan program pendidikan;
  • Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
  • Kriteria kinerja satuan pendidikan; Kriteria tenaga kependidikan;
  • Kriteria fasilitas pendidikan; dan
  • Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
Tujuan Komite Sekolah
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Artikel Menarik Lainnya :

Ditulis oleh aan - Minggu, 20 Juli 2014 - 00.31

1 Komentar untuk "Komite Sekolah Menurut Kepmendiknas Tahun 2002"

  1. Hotel Casino and Skypod Casino - MapYRO
    Find a Lower Price (Capsicum) 세종특별자치 출장안마 of $3.70 at Hotel Casino and Skypod Casino. Get Directions. 동두천 출장샵 Casino. 강릉 출장샵 Tower 하남 출장샵 Hotel. 1 Borgata Way, 인천광역 출장마사지 Atlantic City, NJ 08401.

    BalasHapus